Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian urusan pemerintah provinsi di bidang pendapatan berdasarkan asas otonomi yang menjadi kewenangan, tugas dekonsentrasi dan pembantuan serta tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung mempunyai fungsi sebagai berikut : a. Perumusan kebijakan, pengaturan, perencanaan, dan penetapan standar/pedoman; b. Pembinaan, Pengendalian, Pengawasan, dan Koordinasi dan c. Pelayanan administratif.
Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi tersebut maka Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung adalah merupakan unsur Pemerintah Provinsi yang antara lain diberi kewenangan sebagai pengelola pungutan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan sekaligus sebagai Koordinator di bidang Pendapatan Daerah. Susunan organisasi Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung, terdiri dari :
a. Kepala Dinas; b. Sekretariat; c. Bidang Pajak; d. Bidang Non Pajak; e. Bidang Pengendalian; f. Bidang Pengembangan Informasi Pendapatan g. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD); dan h. Kelompok Jabatan Fungsional.
Ayoo Warga Kota Bandar Lampung
Telah Hadir Layanan Pajak Daerah Berbasis Elektronik Silahkan Klik !!