Bandarlampung (ANTARA) – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi (BPPRD) Kota Bandarlampung menyebutkan tarif tiga objek pajak mengalami kenaikan menjadi 50 persen dari sebelumnya sebesar 30 persen.
sumber : https://lampung.antaranews.com/berita/712536/bpprd-tarif-tiga-objek-pajak-naik-jadi-50-persen